- Menyatakan Terdakwa I HAIRANI BAHAR Als KUHAY Bin BAHARUDDIN, terdakwa II NOVRIZAL FAHMUI Als RIZAL Bin BAHARUDDIN, terdakwa III ASPIANIE Als Ian Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV ONIX BUDIANSYAH Als ONIX Bin IBRAHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana"DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa" I HAIRANI BAHAR Als KUHAY Bin BAHARUDDIN, terdakwa II NOVRIZAL FAHMUI Als RIZAL Bin BAHARUDDIN, terdakwa III ASPIANIE Als Ian Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV ONIX BUDIANSYAH Als ONIX Bin IBRAHIM oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas tali raffia warna biru dengan ukuran panjang sekitar 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) pasang kaos kaki ukuran orang dewasa warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 230/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 230/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) unit Honda Mobilio dengan nomor polisi KT 1337 ZC; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride 125 dengan nomor polisi KT 2591 BH warna hitam Dikembalikan kepada yang paling berhak (melalui terdakwa); Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik246