- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 150,25 (seratus lima puluh koma dua puluh lima) gram brutto atau 147,45 (seratus empat puluh tujuh koma empat puluh lima) gram netto, yang sebanyak 149,8 (seratus empat puluh Sembilan koma delapan) gram brutto atau 147,00 (seratus empat puluh tujuh) gram netto dimusnahkan sedangkan sisanya sebanyak 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, dan 3 (tiga) bungkus ekstansi atau inex warna pink dengan jumlah keseluruhan 245 (dua ratus empat puluh lima) butir atau dengan berat keseluruhan 95,55 (Sembilan puluh lima koma lima puluh lima) gram netto, sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) butir atau dengan berat keseluruhan 95,16 (Sembilan puluh lima koma enam belas) gram netto dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) butir atau berat 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram netto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab.: 11796/NNF/2019 tertanggal 27 Desember 2019, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih No. 21498/2019/NNF dengan berat netto 0,349 gram (setelah pemeriksaan sisa barang bukti tersebut dikembalikan berat netto 0,319 gram), dan berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda bentuk ??FCB? No. 21499/2019/NNF dengan berat netto 0,392 gram (setelah pemeriksaan barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan)
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik klip.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit HP merk MITO warna putih
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik/kresek warna hitam
Putusan PN SAMARINDA Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa UMAR HADI KUSUMA alias DODI bin SAIFUL MUNIR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10(Sepuluh) Tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6.Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik2612