- Menyatakan Terdakwa YUSRIL ALIAS TEBE BIN MUSTAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjual Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSRIL ALIAS TEBE BIN MUSTAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) poket sabu-sabu dengan berat masing-masing:
- 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,41 gram/brutto atau 0,01 gram/netto;
- 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,46 gram/brutto atau 0,06 gram/netto;
- 7 (tujuh) poket sabu dengan berat maising-masing poket 0,47 gram/brutto atau 0,07 gram/netto;
- 2 (dua) poket sabu dengan berat maising-masing poket 0,48 gram/brutto atau 0,08 gram/netto;
- 4 (empat) poket sabu dengan berat maising-masing poket 0,49 gram/brutto atau 0,09 gram/netto;
- 4 (empat) poket sabu dengan berat maising-masing poket 0,5 gram/brutto atau 0,1 gram/netto;
- 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,51 gram/brutto atau 0,11 gram/netto;
- 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,52 gram/brutto atau 0,12 gram/netto;
- 1 buah tas hitam;
- 1 buah dompet kecil;
- 1 buah skop plastik;
- Uang Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik205