- Menyatakan Terdakwa Heldy Aprian Als Heldy Bin Ardiansyah (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heldy Aprian Als Heldy Bin Ardiansyah (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram atau berat netto 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) tempat permen Milton;
- 1 (satu) lembar tissue putih;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) tas selempang merk Supreme;
- 1 (satu) unit HP Samsung Android warna Hitam;
- uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (nomor 1 s/d 8: dirampas untuk dimusnahkan) (nomor 9: dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik205