- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dalam persidangan;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat IX) dan Tergugat putus/berakhir terhitung sejak Para Penggugat di PHK oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 (satu) SUYADI total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak Rp.46.176.129,53 ( empat puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 2 (dua) JUMADI total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak Rp.46.176.129,53 ( empat puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah lima puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 3 (tiga) SUTRISNO total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak Rp.56.071.014,43 (lima puluh enam juta tujuh puluh satu ribu empat belas ribu rupiah empat puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 4 (empat) RIDWAN total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.39.579.539,60 ( tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga sembilan rupiah enam puluh sen).
- PENGGUGAT 5 (lima) AGUS PRASTIYO total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.32.982.949,67 ( tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen).
- PENGGUGAT 6 (enam) FEBRI CHAIDIR ALI total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.32.982.949,67 ( tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen).
- PENGGUGAT 7 (tujuh) HARIAWAN SYAWAL uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.46.176.129,53 ( empat puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah lima puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 8 (delapan) PAIJAN uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.56.071.014,43 (lima puluh enam juta tujuh puluh satu ribu empat belas ribu rupiah empat puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 9 (sembilan) SUDARMADI uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.56.071.014,43 (lima puluh enam juta tujuh puluh satu ribu empat belas ribu rupiah empat puluh tiga sen).
- PENGGUGAT 1 (satu) SUYADI Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 30.657.030
- PENGGUGAT 2 (dua) JUMADI Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 39.092.763
- PENGGUGAT 3 (tiga) SUTRISNO Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 43.166.207
- PENGGUGAT 4 (empat) RIDWAN Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 41.191.097
- PENGGUGAT 5 (lima) AGUS PRASTIYO Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 30.745.373
- PENGGUGAT 6 (enam) FEBRI CHAIDIR ALI Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 37.445.723
- PENGGUGAT 7 (tujuh) HARIAWAN SYAWAL Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 38.712.531
- PENGGUGAT 8 (delapan) PAIJAN Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp. 52.945.451
- PENGGUGAT 9 (sembilan) SUDARMADI Kekurangan Upah dan Kekurangan THR sebesar Rp.40.937.533
Putusan PN SAMARINDA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM POKOK PERKARA Total Pesangon Para PENGGUGAT = Rp. 412.286.870,82 (empat ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh dua sen). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa kekurangan upah , dan kekurangan THR kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Jumlah keseluruhan Kekurangan Upah dan Kekurangan THR Para PENGGUGAT sebesar Rp. 354.894.108( tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan rupiah) 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik546