Putusan PN SAMARINDA Nomor 169/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Wulan Hapsari alias Wulan Binti Sutrisno (alm), Terdakwa II Dedi Wahyudi alias Dedet Bin Gumarawan Nunci (alm), Terdakwa III Didiyanto alias Adit Bin Darmudin dan Trdakwa IV Muhammad Rizal Alias Rizal Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I Wulan Hapsari alias Wulan Binti Sutrisno (am) dan Terdakwa II Dedi Wahyudi alias Dedet Bin Gumawarman Nunci (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan untuk Terdakwa III Didiyanto alias Adit Bin Darmudin dan Terdakwa IV Muhammad Rizal Alias Rizal Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) poket sabu berat brutto 1,91 atau berat netto 1,40 ; - 1 (satu) unit timbangan merek Harnic warna silver; - 1 (satu) bendel plastik klip kosong; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah; - 1 (satu) set alat hisap sabu/bong; - 1 (satu) unit HP merek samsung A3 warna biru; - 1 (satu) unit HP merek vivo warna biru - 1 (satu) unit HP merek oppo warna biru - 1 (satu) unit HP merek samsung lipat warna putih dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Wulan Hapsari alias Wulan Binti Sutrisno (alm) Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp.1.000 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik205