- Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN ALS WAWAN BIN SUMEH (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram atau berat netto 0,49 gram;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) korek api gas;
- 2 (dua) bendel plastic klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah toples mc Donald;
- 1 (satu) buah alat isab sabu/bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) unit hp merk sony experia warna gold;
- 1 (satu) unit hp merk sony experia warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk xiomi warna biru;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa ARDIANTO ALS ANTO BIN H UDIN (ALM). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik176