- Menyatakan Terdakwa RIZA PAHLIPI Als AMBON Bin ISMAIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik merk ?GUANYINWANG? dilakban biru berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.108 gram/berat netto 1.008 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik merk ?GUANYINWANG? dilakban biru berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.108 gram/berat netto 1.008 gram,
- 1 (satu) bumgkus plastik merk ?GUANYINWANG? dilakban biru berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.097/berat netto 997 gram;
- 1 (satu) bungkus warna krem berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,087 gram/berat netto 987 gram;
- 1 (satu) bungkus warna krem berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.113 gram/berat netto 1.005 gram;
- 1 (satu) buah kardus dilakban coklat;
- 1 (satu) buah plastik hitam,
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam Imei : 359313102359308/01 Imei 2 : 359314102359306/01 sim card 085849312321;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1207/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1207/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1207/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik173