- Menyatakan terdakwa I AGUS BIN ASPUL dan terdakwa II HERMANSYAH BIN SURIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan membantu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I AGUS BIN ASPUL dan terdakwa II HERMANSYAH BIN SURIANSYAH dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) Hari;
- Menetapkan denda sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1( satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap rekening Koran bank mandiri dengan nomor rekening 1480016241526 an. AGUS dari tanggal 19 April 2019 s/d 19 September 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran bank mandiri dengan nomor rekening 1480020006667 atas nama PT. PERMATA AKASHA dari tanggal 01 Agustus 2019 s/d 31 Agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran bank mandiri dengan nomor rekening 1480020006667 atas nama PT. PERMATA AKASHA dari tanggal 01 September 2019 s/d 18 September 2019;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Tetap terlampir dalam berkas perkara) Membebankan kepada terdakwa I AGUS BIN ASPUL dan terdakwa II HERMANSYAH BIN SURIANSYAH agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik6923