- Menyatakan terdakwa MARDIANTO Bin PARENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi sebagai suatu perbuatan yang diteruskan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 64 ayat (1) dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDIANTO Bin PARENG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp275.360.134,00 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials), paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 s.d 100 (Dikembalikan kepada SUKAMTO (PNS/Sektretaris Desa Perangat Selatan Kec.Marang Kayu Kab.Kutai Kartanegara), 101 s.d 121 (Dikembalikan kepada H.SYAHRANI,SE Bin BONTOM (PNS/Bendahara SKPKD BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara)., 122 s.d 123 (Dikembalikan kepada H.LALU SAMSUL HAKIM (Sekretaris BPD Desa Perangat Selatan Kec.Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara )., 124 s.d 130 (Dikembalikan kepada KARYUMI (Bendahara Desa Perangat Selatan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara)., 131 s.d 134 (Dikembalikan Ke Kas Negara Cq.Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagera).,
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik14631