- Menyatakan terdakwa Terdakwa PURWANTO ALS IPUR BIN TUWONO terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD ZAINULLAH BIN SARIP dengan pidana penjara selama 16 (enam belas)Tahun;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih Nopol KT 3178 OK;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Putusan PN SAMARINDA Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Sisa hasil pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, (dari penyitaan 1 (satu) buah tas warna kuning yang didalamnya beisi 30 Paket Plastik Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1.506,38 (seribu limas ratus enam koma tiga puluh delapan) gram; Dirampas untuk negara (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik567