- Menyatakan terdakwa FIRMAN MILLANG Bin MILLANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak Memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket/ bungkus berisi Narkotika golongan I jenis Shabu yang keseluruhannya dengan berat kurang lebih 1,2 (satu koma dua) gram brutto atau 0,5 (Nol koma lima) gram netto yang masing-masing 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram brutto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto dan 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,12 (nol koma dua belas) graam netto, lalu terhadap 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram brutto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab.: 01985/NNF/2019 tertanggal 25 Februari 2019, terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat netto 0,288 gram.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 506/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik1910