- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als ABDURACHMAN SHALEH Bin ISMAIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memalsukan , Mengubah, Menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersenut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 25 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00179703.AH.05.01 tanggal 15 November 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan secara Fidusia Nomor : 013372180262 tanggal 3 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor : 06 tanggal 12 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Peringatan ;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 03 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi lembar Surat Izin Usaha Mikro Nomor : 627/1097/647206-IUM/V/2018 tanggal 24 September 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Kependudukan Nomor : 834 /676 / DKPS / IX / 2018 tanggal 17 September 2018 ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD YUSUF dengan No. NIK 6472061010650011
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 850/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 850/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik866