- Manyatakan Terdakwa Rika Rosday Anak dari Ibau Bilung (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Sisa hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, (dari penyitaan 1 poket Narkotika jenis sabu berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto);
- Sisa hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, (dari penyitaan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,89 (satu koma delapan puluh Sembilan);
- 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan mitera utama warna hijau;
- 1 (satu) buah skop dari plastic sedotan warna putih;
- 1 (satu) bendel plastic klip warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1069/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1069/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1069/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik205