Putusan PN SUKABUMI Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa FIRMAN TAUFIK Als. KONCLENG Bin (Alm) SOLIHIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? , sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plasstik krip bening ukuran sedang di dalam bungkus rokok merk SURYA PRO warna merah berisikan :5 (lima) paket plastik krip bening di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;3 (tiga) paket plastik krip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;3 (tiga) paket plastik krip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibungkus plastik warna merah;2 (dua) paket plastik krip bening disolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibungkus plastik warna kuning;3 (tiga) paket plastik krip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibungkus plastik warna coklat;1 (satu) paket plastik krip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibungkus plastik warna merah;2. 1 (satu) unit handphone merk WIKO warna hitam;3. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;4. 1 (satu) unit timbangan warna silver.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam; Dikembalikan kepada yang lebih berhak melalui terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik337