- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal tanggal 9 Juni 2008, sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No.74/PA/VI/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas dan Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kediri putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Cornelius Satya Dharma lahir di Kediri tanggal 18 Maret 2009 berada dalam asuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu bendel salinan putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Kediri untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut diatas serta mengirimkan satu bendel salinan putusan Pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 707.000,- ( tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
Putusan PN KEDIRI Nomor 25/Pdt.G/2020/PN KDR |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN KDR
Statistik360