- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 07 Agustus 2009 dihadapan pemuka agama kristen bernama Pdt. Musirin Subroto. di GBI ?WONOSARI? Pagu Kabupaten Kediri, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor Register 347/X/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 14 Oktober 2009 dinyatakan Putus karena ?Perceraian? berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, serta mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri agar pegawai pencatat mendaftarkan perceraian ini dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi menyerahkan hak asuh serta wali atas kedua anak kandung bernama Vincent Dwandra Pangaribuan, laki-laki, lahir di Kediri pada tanggal 14 Agustus 2010 dan Valerie Dwandra Pangaribuan, perempuan, lahir di Kediri pada tanggal 24 Oktober 2018 kepada Penggugat Rekonepsi hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri/sudah bekerja. (copy Akta Kelahiran kedua anak terlampir);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut diatas setiap bulan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selambat-lambatnya tiap tanggal 5 bulan berjalan melalui Penggugat Rekonpensi terhitung mulai bulan Juli 2020 hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri/sudah bekerja, Dengan ketentuan sepanjang penggunaannya murni untuk kebutuhan nafkah anak dan tidak digunakan bersama dengan pihak ketiga ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonepnsi menyerahkan semua uang investasi Kepemilikan Obligasi nomor U9ORI15CN11101180481 pada Bank CIMB NIAGA, Nomor rekening BCN 11140000666330 atas nama suami Pihak I (Dwanda Yuniro) berupa Obligasi Ritel Republik Indonesia Seri ORI015 nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jatuh tempo tanggal 15-10-2021 dan Kepemilikan Obligasi nomor U9SBR09CN30218200017 pada Bank CIMB NIAGA, Nomor rekening BCN 11190000353421 atas nama Pihak I (Indraningrum Fitria) berupa Saving Bond Ritel Republik Indonesia Seri SBR009 nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), jatuh tempo tanggal 10-02-2022 kepada kedua anak tersebut, sedangkan bunga (interest) dari SBR dan ORI yang ada di Bank CIMB NIAGA tersebut berada dibawah pengelolaan Penggugat Rekonpensi. Dengan ketentuan sepanjang penggunaannya murni untuk investasi masa depan anak serta tidak digunakan bersama dengan pihak ketiga.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melanjutkan pembayaran cicilan sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya seluas 200 M2, terletak di Perum Puri Kedaton B-8, Kel. Banjaran, Kota Kediri hingga lunas dan selanjutnya Tergugat Rekonpensi bersama-sama Penggugat Rekonpensi memberikan sebidang tanah beserta rumah tersebut kepada kedua anak serta sertipikat hak atas tanahnya dibaliknamakan kepada kedua anak tersebut. Dengan ketentuan sepanjang penggunaannya murni untuk tempat tinggal anak dan Penggugat Rekonpensi serta tidak digunakan bersama pihak ketiga. (copy SPPT PBB tanah dan bangunan rumah terlampir) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi menunjuk anak Vincent Dwandra Pangaribuan untuk menjadi ahli waris atas asuransi jiwa yang diikuti oleh Tergugat Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi memberikan 1 unit mobil Kijang Innova Type V Tahun 2019, diesel (solar), warna silver metalik, Nopol AG 1657 BV kepada kedua anak tersebut. (copy STNK terlampir) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi menanggung seluruh biaya pendidikan kedua anak mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diluar uang nafkah bulanan sebagaimana diuraikan dalam poin 3 diatas sampai kedua anak tersebut menempuh pendidikan tertinggi yang dapat dicapai oleh mereka.
- Menghukum Penggugat Rekonpensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk tidak akan saling menuntut hal-hal diluar poin-poin kesepakatan diatas, sebaliknya Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi juga sanggup untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut diatas. Bilamana kesepakatan tersebut diatas dikemudian hari dilanggar oleh salah satu pihak maka pihak lainnya dapat menuntut menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa kesepakatan bersama tentang harta bersama dan nafkah anak ini dituangkan dalam amar putusan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan dalam perkara No. 24/Pdt.G/ 2020/PN Kdr. Tersebut ;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 24/Pdt.G/2020/PN KDR |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Hakim Anggota Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sutejo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : (copy Konfirmasi Kepemilikan SBR dan ORI dari Bank CIMB NIAGA terlampir). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2020/PN KDR
Statistik930