- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian yaitu; sebidang tanah Hak Milik Nomor: 1047 / Kelurahan Burengan, seluas 291 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 Oktober 1998, Nomor: 12.04.03.15.00110/1998, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.04.03.15.00110, seperti tersebut dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Kediri tanggal 13 November 1998, terakhir tertulis atas nama HARI SANTOSO, terletak di Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri. dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah milik DARTO
- sebelah timur : tanah milik TOHIR
- sebelah selatan : Jalan Tinalan Gang I
- sebelah barat : tanah milik MANSUR
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan penyerahan tanah serta bangunan tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.466.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KEDIRI Nomor 6/Pdt.G/2020/PN KDR |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sutejo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah berdasarkan izin mendirikan bangunan rumah nomor: 503/0205/IMB/419.104/2019 yang dikeluarkan oleh: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Kediri tanggal 9 September 2019, Jenis bangunan/luas: Bangunan rumah tinggal lantai 1 dengan luas 145,75 m2 dan Septictank dengan luas 3 m2; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan