- Menyatakan Terdakwa Topan Gandi Alias Topan Bin Gandi Suaib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) poket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram netto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) unit HP Nokia senter Nomor Simcard 082255334436 dan Imei 355841099074047, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu, uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna hitam Nomor Simcard 081258429885 Imei 356381085932840, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru Nomor Simcard 082145441882 Imei 3574100737092141, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio KT-4817-OZ, 1 (satu) unit HP Samsung warna putih Nomor Simcard 082134201999 Imei 357410070696471 dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1060/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1060/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1060/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik207