- Menyatakan terdakwa AFANDI Alias LA FANDI Bin LA IRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/poket shabu seberat 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram brutto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto;
- 1 (satu) unit HP NOKIA SIM CARD 082237118573 IMEI 357879056494681;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP MI SIM CARD 081347037557 IMEI 864150035531225.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1071/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1071/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Lucius Sunarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1071/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik175