- Menyatakan terdakwa Irwan Prayitno als. Irwan bin Surip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak besi warna coklat bertuliskan THE NEW ENGLISH DICTIONARY - GIBEL YOU ONE, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna merah muda berisikan 2 (dua) poket sabu seberat 21,10 (dua puluh satu koma sepuluh) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna merah bertuliskan TOKO PERHIASAN EMAS GARUDA MAS JL. PANGLIMA BATUR SAMARINDA berisikan 14 (empat belas) poket sabu seberat 4,14 (empat koma empat belas) gram beserta plastic pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna merah muda berisikan 9 (sembilan) poket sabu seberat 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna hijau berisikan 8 (delapan) poket sabu seberat 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna merah muda berisikan 10 (sepuluh) poket sabu seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet putih bermotif bertuliskan TOKO PERHIASAN MAS CAHAYA MAS BARU Jl. Panglima Batur No.14 Rt.08 Samarinda, yang berisi pil ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi warna merah muda berlogo ?KERANG?, 1 (satu) buah HP merk Vivo 1819 warna hitam dengan Imei 863481041699495 dan 863481041699487 dengan nomor simcard 0822 52751977, 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis Excellent In Measurement warna kuning putih, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok plastik warna bening, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari plastik sedotan warna bening list merah, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, dirampas untuk Negara ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 941/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 941/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Rahardjo, Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 941/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik3712