- Menyatakan Terdakwa FIRMAN PUJA ASTANTO Bin SAIR HARTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ?Tindak Pidana secara tidak sah mengedarkan sediaan farmasi? sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah diuraikan dalam surat dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi masing masing 1000 (seribu) butir pil dobel L warna putih logo ?LL ; 2 dua) bungkus plastik bening berisi masing masing 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L warna putih logo ?LL 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna didalamnya berisi obat jenis pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir ; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna didalamnya berisi obat jenis pil dobel L sebanyak 70 (tujuh puluh) butir, dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,-(delapan puluh lima ribun rupiah) dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik120