- Menyatakan Terdakwa I SUKANDI Bin SUCIPTO, Terdakwa II SUROSO Bin alm. PARTO SLAMET, Terdakwa III MULYONO Bin alm. SUWARLIN, Terdakwa IV SUKEMI Bin alm. JUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan Pasal 303?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUKANDI Bin SUCIPTO, Terdakwa II SUROSO Bin alm. PARTO SLAMET, Terdakwa III MULYONO Bin alm. SUWARLIN, Terdakwa IV SUKEMI Bin alm. JUKI dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set kartu remi;
- 1 (satu) buah kalender digunakan sebagai alas judi kartu;
- Uang tunai yang digunakan untuk bermain judi Sukandi Bin Sucipto sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah);
- Uang tunai yang ditaruh dibawah sebagai uang POT dari beberapa pemain sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah);
- Uang tunai yang digunakan untuk bermain judi Suroso Bin alm. Parto Slamet sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
- Uang tunai yang digunakan untuk bermain judi Mulyono Bin alm. Suwarlin sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai yang digunakan untuk bermain judi Sukemi Bin alm. Juki sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 215/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 215/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2020/PN KDR
Statistik560