- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD EFENDI ALIAS PENDI ALIAS EPEN BIN MUH. YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.106.906.668,29-(seratus enam juta sembilan ratus enam ribu enam puluh enam ratus enam puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Marukangan Tahun 2013'
1) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran, telah terima dari Bendahara Desa, uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Pusban, telah diterima oleh M. EFENDI tanggal 18 Desember 2013;
2) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran, telah terima dari Bendahara Desa, uang sejumlah Rp. 72.551.694,- (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk pembayaran pengadaan bangunan gedung PKK, telah diterima oleh M. EFENDI, tanggal 18 Desember 2013;
3) 1 (satu) lembar surat kesepakatan tukar kendaraan 1 (satu) unit mobil HILUX SINGLE KABIN milik Sdra. MUH. EFENDI dengan tanah ukuran 15 meter X 25 meter yang berada di Jl. Kartini Gang Ibnu Sina milik Sdra. ANTON pada tanggal 27 September 2014 (bermaterai 6000);
4) Dokumen Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) Desa Marukangan Tahap I: - Surat Pengantar Nomor : 376/SP-SPM/SETKAB-BK/IX/2013, tanggal 09 September 2013, uraian Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa Marukangan KecamatanSandaran Tahap I tahun 2013);
- Surat Perintah Membayar Langsung LS, No. SPM : 376/SPM-LS/SETKAB-BK/IX/2013, tanggal 09 September 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 305.818.300,00 (tiga ratus lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus enam rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran (PPKD) Nomor: 376/SPP-LS/SETKAB-BK/IX/2013 tahun 2013, tanggal 09 September 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 305.818.300,00 (tiga ratus lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus enam rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 03326/BTL-LS/1.20.0300/2013, tanggal 13 September 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 305.818.300,00 (tiga ratus lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus enam rupiah), tanggal 13 September 2013;
5) Dokumen Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) Desa Marukangan Tahap II: - Surat Pengantar Nomor : 807/SP-SPM/SETKAB-BK/XII/2013, tanggal 09 Desember 2013, uraian Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa Marukangan KecamatanSandaran Tahap II tahun 2013);
- Surat Perintah Membayar Langsung LS, No. SPM : 807/SPM-LS/SETKAB-BK/XII/2013, tanggal 09 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 458.727.460,00 (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran (PPKD) Nomor: 807/SPP-LS/SETKAB-BK/XII/2013 tahun 2013, tanggal 09 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 458.727.460,00 (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05906/BTL-LS/1.20.0300/2013, tanggal 12 Desember 2013, jumlah yang dibayarkan Rp. 458.727.460,00 (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah), tanggal 12 Desember 2013;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 700.900/83/ITWILKAB/IV/2014, tanggal 08 April 2014, untuk melaksanakan tugas Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2013 (yang sudah dilegalisir); 7) 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Komprehensif Pemerintah Desa Marukangan Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 Nomor : 700/31/ITWILKAB-Prog/V/2014, tanggal 07 Mei 2014 (yang sudah dilegalisir); 8)1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 700.900/149/ITWILKAB/IV/2014, tanggal 24 Juni 2014, untuk melaksanakan tugas monitoring tindak lanjut pemeriksaan ADD tahun 2013 di Desa-Desa pada Kecamatan Kaliorang dan Kecamatan Sandaran (yang sudah dilegalisir);dan 9) 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013, Nomor : 700/114/ITWILKAB-M/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014 (yang sudah dilegalisir); 10) 1 (satu)bundle berkas ASLI sebanyak 74 (tujuh puluh empat) lembar peraturan Bupati Kutai Timur nomor 9 tahun 2013 tentang pedoman Alokasi dana Desa di Kabupaten Kutai Timur tanggal 22 April 2013, yang didalamnya terdapat: a. 1 (satu) bundle berkas ASLI sebanyak 11 (sebelas) lembar Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 10 tahun 2013 tentang penetapan alokasi dana Desa di kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2013 dan; b. 1 (satu) bundle berkas ASLI sebanyak 4 (empat) lembar surat Keputusan Bupati Kutai Nomor: 412.5/K.457/2013 tanggal 23 April 2013 tentang pembentukan tim fasilitas alokasi dana Desa di kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2013; 11) 1 (satu) buah dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA PPKD) tahun anggaran 2013 No. DPA PPKD :1.2003000051 yang terdiri dari 2 (dua) halaman; 12) 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: SK.821.2/0606/BKD-MUT/PNS/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atas nama MUHAMMAD EFFENDI (yang dilegalisir) dan; 13) 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: SK.824.2/007/BKD-MUT/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang penempatan Pegawai Negeri Sipil sebagai sekrekatris Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur atas nama MUHAMMAD EFFENDI (yang dilegalisir). Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik6116