- Menyatakan Terdakwa Agus Bin Samuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.421.340.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA PPKD) tahun anggaran 2014 belanja tidak langsung No SPA PPKD : 1.20.03.11.00.00.5.1., tanggal 23 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas yang sudah DILEGALISIR dengan nomor : 700.900/166/ITWILKAB/VIII/2015, tanggal 21 Agustus 2015, dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa TA. 2014 dan TA. 2015 (semester I); dan
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas yang sudah DILEGALISIR dengan nomor : 700/209/ITWILKAB-LPT/IX/2015, tanggal 22 September 2015;
- 1 (Satu) berkas Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Sepaso timur Tahun 2014;
- 1 (Satu) berkas Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Sepaso timur Tahun 2014;
- 1 (Satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I desa Sepaso timur tahun anggaran 2014;
- 1 (Satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II desa Sepaso timur tahun anggaran 2014;
- 1 (Satu) buah buku rekening bank BPD Kalimantan Timurdengan nomor rek : 0102113021, Nomor seri : 378224 atas nama desa sepaso timur di bank BPD Kaltim, identitas : 640809311270005, Alamat M. Basar Sepaso timur sepaso Bengalon Kutai timur;
- 1 (Satu) berkas fotocopy Surat Kepusan Kepala Desa Sepaso Timur nomor : 140/005/09.2006/SK-KADES/SPT/III/2013, tagal 01 Maret 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sepaso Timur Kecama Bengalon Kabupaten Kutai Timur, terdiri dari 3 (tiga) lembar yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Kutai Timur yang telah dilegalisir dengan Nomor : 141.1/K.135/2013, 14 Pebruari 2013, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur dari IM. MISLANI (selaku Pj. Kepala Desa) kepada AGUS (selaku Kepala Desa), yang ditanda tangani oleh Bupati Kutai Timur H. ISRAN NOOR;
- 1 (satu) bundel berkas ASLI sebanyak 69 (enam puluh sembilan) lembar Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur, tanggal 31 Desember 2013;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Kutai Timur ASLI Nomor : 412.2/K.301/2014. Tentang Pembentukan Tim Fasilitas Alokasi Dana Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014, tanggal 8 April 2014;
- 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Kutai Timur ASLI Nomor : 412.2/K.316/2014, tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014, tanggal 8 April 2014;
- Surat Pengantar nomor : 195/SP-SPM/SETKAB-BK/VII/2014, tanggal 3 Juli 2014 tentang penerbitan perintah pencairan dana (SP2D);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 02486/BTL-LS/1.20.3.11/2014 tanggal 17 Juli 2014, Keperluan untuk Belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon tahap I) sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah);
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan nomor ; 195/SPM-LS/SETKAB-BK/VII/2014, tanggal 3 Juli 2014 jumlah yang dibayarakan sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran Lansgung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 195/SPP-LS/SETKAB-KAB-KB/VII/2014, tanggal 3 Juli 2014 sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah);
- Kuitansi / bukti pembayaran, nomor BKU 352, jumlah uang sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah) untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi Dana Desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap I tahun 2014) tertanggal 03 Juli 2014, yang menyerahkan Sdra SAIDI, SE (selaku bendahara pengeluaran) kepada Sdr. AGUS (selaku kepala desa Sepaso Timur);
- Berita Acara Serah Terima uang nomor : 176/BASTU-BK/ /2014 tanggal 03 Juli 2014 dengan jumlah uang sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah) melalui rekening 0102113021 bank Kalimantan Timuratas nama desa Sepaso Timur , untuk belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap I tahun 2014) yang menyerahkan Sdr SAIDI, SE (selaku Bendahara Pengeluaran) kepada Sdr. AGUS (Selaku kepala Desa Sepaso Timur) dan mengetahui Ir. H. ISMUNANDAR, MT;
- Surat Pernyataan bersedia mempertanggungjawabkan dan melaporkan penggunaan belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa) sebesar Rp 279.604.615,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat ribu enam ratus lima belas rupiah), tanggal 03 Juli 2014 yang ditanda tangani bendahara desa Sdri. KASLAILA dan Kepala Desa Sdra. AGUS; dan
- Telaahan Staf nomor : 026/TS-BK/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 perihal Permohonan pencairan bantuan keuangan desa (alokasi dana desa) desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap I (pertama) tahun 2014;
- Surat Pengantar nomor : 525/SP-SPM/SETKAB-BK/X/2014, tanggal 20 Oktober 2014 tentang penerbitan perintah pencairan dana (SP2D);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 05115/BTL-LS/1.20.3.11/2014 tanggal 28 Oktober 2014, Keperluan untuk Belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon tahap II) sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan nomor : 525/SPM-LS/SETKAB-BK/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 jumlah yang dibayarakan sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran Lansgung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 525/SPP-LS/SETKAB-KAB-KB/X/2014, tanggal 20 Oktober 2014 sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);
- Kuitansi / bukti pembayaran, nomor BKU 1052, jumlah uang sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi Dana Desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap II tahun 2014) tertanggal 20 Oktober 2014, yang menyerahkan Sdra SAIDI, SE (selaku bendahara pengeluaran) kepada Sdr. AGUS (selaku kepala desa Sepaso Timur);
- Berita Acara Serah Terima uang nomor : 526/BASTU-BK/ /2014 tanggal 20 Oktober 2014 dengan jumlah uang sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) melalui rekening 0102113021 bank Kalimantan Timuratas nama desa Sepaso Timur , untuk belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap II tahun 2014) yang menyerahkan Sdr SAIDI, SE (selaku Bendahara Pengeluaran) kepada Sdr. AGUS (Selaku kepala Desa Sepaso Timur) dan mengetahui Ir. H. ISMUNANDAR, MT;
- Surat Pernyataan bersedia mempertanggungjawabkan dan melaporkan penggunaan belanja bantuan keuangan kepada desa (Alokasi dana desa) sebesar Rp 419.406.923,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah), tanggal 20 Oktober 2014 yang ditanda tangani bendahara desa Sdri. KASLAILA dan Kepala Desa Sdra. AGUS; dan
- Telaahan Staf nomor : 166/TS-BK/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 perihal Permohonan pencairan bantuan keuangan desa (alokasi dana desa) desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon tahap II (kedua) tahun 2014;
- 1 (Satu) buah Surat Pengesahan Keabsahan terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) ADD Tahap II (dua) Desa Sepaso Timur Tahun Anggaran 2014 nomor : 002/Sekdes ? Sps / XII / 2014, tanggal 31 Desember 2014;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pencairan tahap I (pertama): Pencairan tahap II (kedua): Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik7028