- Menyatakan Terdakwa PEPEN PERMANA YUDA, ST Bin RUSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
- Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan.
- Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlianya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
- Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
- Berkas Perkara Tindak Pidana Nomor BP/44/X1/2017/DITRESKRIMSUS tanggal 20 November 2017atas nama PEPEN PERMANA YUDA, ST Bin RUSIN;
- Berita Acara Pemeriksaan dan Penelitian terdakwa (BA-4) atas nama terdakwa PEPEN PERMANA YUDA, ST Bin RUSIN, yang dibuat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018, setelah JPU menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti, kemudian melakukan penelitian terdakwa, selanjutnya terhadap pertanyaaan JPU terdakwa menjawab membenarkan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan yang termuat dalam berkas perkara ;
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 38/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Smr Tanggal 23 Desember 2015 atas nama Terdakwa Drs. Syamsul Qamar AR, M.Si.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik10423