- Menyatakan Para Tedakwa yaitu Terdakwa I SUDARMAN dan Terdakwa II JONSON SIBURIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
||||||
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||
Tahun | 2020 | |||||
Tanggal Register | 10 September 2019 | |||||
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | S.sos, Hakim Ketua Agung Sulistiyono | |||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||||
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 | |||||
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik20558