- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Als ADI WES Bin ILYAS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1000.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu total seberat bruto 1,47 gram (satu koma empat puluh tujuh gram), terdiri dari :
- 1 pocket narkotika sabu seberat bruto 0,37 gram;
- 1 pocket narkotika sabu seberat bruto 0,38 gram;
- 1 pocket narkotika sabu seberat bruto 0,34 gram;
- 1 pocket narkotika sabu seberat bruto 0,38 gram;
- 1 (satu) bungkus permen nano-nano wana kuning;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih belakang merah muda;
- 4 (empat) poket plastik klip bening berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu total seberat bruto 1,47 gram (satu koma empat puluh tujuh gram), terdiri dari :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1000/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1000/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1000/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik485