- Menyatakan terdakwa I. WAHYUDI Bin SUTEDJO dan Terdakwa II. IDHAM Als OLO Bin H. IDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. WAHYUDI Bin SUTEDJO dan Terdakwa II. IDHAM Als OLO Bin H. IDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil rental Daihatsu Calya dengan Nomor Polisi KT 1719 AF warna putih, 1 (satu) unit motor honda scoopy dengan Nomor Polisi palsu KT 6462 LQ dengan warna merah dan Noka MH1JM311ZJK943790 Nosin JM31E11940959,Selurunya dipergunakan dalam perkara An. Amir Hamzah. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 960/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 960/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasrawati Yunus, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik7311