- Menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD DEDE YUSFA YUSUF Als. H. DEDE Bin H. FATHULLAH,dan Terdakwa II. RUDIANSYAH Als. USMAN Bin MADI,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman " dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI. MUHAMMAD DEDE YUSFA YUSUF Als. H. DEDE Bin H. FATHULLAH,dan Terdakwa II. RUDIANSYAH Als. USMAN Bin MADI,oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 07(Tujuh)Tahundan pidana dendamasing masingsejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 03(Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanparaTerdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1032/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1032/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 2 (dua) poket sabu-sabu setelah ditimbang seberat 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram brutto atau 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram netto,dengan rincian : 1 (satu) poket sabu seberat 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram Bruttoatau 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram netto, 1 (satu) poket sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh delapan) gram bruttoatau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto; - 1(satu) sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastic berwarna putih; - 1 (satu) bendel plastic klip bening berukuran kecil; - 1(satu) unit HP merk xiomi warna hitam silver Imei 1 : 867602032979861 dan imei 2 : 867602032979879 sim card 082111994359; - 1(satu) unit Hp merk Samsung galaxy A5 dengan imei 1:352625080272600/01 dan imei 2 : 352700080272601/01 sim card 081242823044 dan sim card 2 082333352516; Ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.3.000,-(Tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1032/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik575