- Menyatakan Terdakwa MAHENDRA EKO SULISTIA BIN WIDJANARKO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (kedua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak plastik kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pipet kaca;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta plastik klip pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal sabu yang terbakar berat kurang lebih 2,70 (dua koma tujuh nol) gram beserta pipet kacanya
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam;
Putusan PN KEDIRI Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti tersebut dikirimkan dan habis digunakan untuk uji labkrimfor Surabaya. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik460