- Menyatakan Terdakwa SULAIMAN AlsLEMAN Bin BABA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSULAIMAN AlsLEMAN Bin BABA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 07(Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,60 grambrutto atau 0,45 gramnetto;
- 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,37 grambrutto atau 0,10 gramnetto;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bandel plastik klip warna putih;
- 2 (dua) dompet kecil,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih No. Imei 356805072530225 dan Simcard 085349496889;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam No. Imei 352273017386340 dan Simcard 082198844165;
- Uang tunai senilai Rp. 4.540.000,- (Empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1008/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1008/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1008/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik457