- Menyatakan Terdakwa Ediyanto Sulistio als Akhong Bin Sudianto Sulistio, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dengan Permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) Poket Plastik bening kristal putih Narkotika jenis shabu total seberat Bruto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram dengan rincian :
- 1 (satu) Pocket Plastik Klip Bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) Pocket Plastik Klip Bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) Pocket Plastik Klip Bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) Pocket Plastik Klip Bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) bungkus snack nabati siip warna kuning;
- 1 (satu) buah handphone samsung GT-E1205T warna hitam, Simcard : 0853-8999-8198, No Imei 35160406442001/5;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000 (satu kuta rupiah) dengan rincian :
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88/Mio M3 warna hitam No.Pol KT 2567 MO beserta STNK An. VALIENT SULISTIO;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 885/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 885/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang telah dimusnahkan pada tahap Penyidikan oleh Penyidik; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada terdakwa Edyanto Sulistio alias Akhong. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik183