- Menyatakan Terdakwa Gubby Ridiansyah Alias Robby bin Jono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah koper warna hitam merk Giordano, 1 (satu) plastik warna hitam, 10 (sepuluh) bungkus sabu seberat 502,86 (lima ratus dua koma delapan enam) gram brutto atau seberat 497,86 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma delapan puluh enam) gram netto, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna Hitam No. Simcard : 0852 6349 5386, No. Imei : 8665 3104 3843 595, 1 (satu) unit timbangan digital Merk Sf-400, 1 (satu) unit timbangan digital Merk Constant, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus besar, 2 (dua) lembar plastik besar, 1 (satu) unit HP Xiomi warna hitam No Simcard 082147725821 dan Imei 861322034393963, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung No. Simcard 085651000634 dan Imei 352713071767398 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Juliandi Alias Bindie Anak dari Melur Sucipto;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 881/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 881/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Haslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik243