- Menyatakan terdakwa YULIANSYAH MUHAMMAD HARUN Als CEDOT Bin HARUNSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaYULIANSYAH MUHAMMAD HARUN Als CEDOT Bin HARUNSYAHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 08 (Delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.660.000.000,- (sepuluh milyard enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 03(Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) poket shabu, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan 9,21 (Sembilan koma dua puluh satu) gram brutto atau 5,76 (Lima koma tujuh puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek constant warna hitam;
- 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih biru dengan nomor kartu 081253079777;
- 1 (satu) unit HP merek Lenovo warna hitam;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 981/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 981/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 981/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik173