- Menyatakan Terdakwa YANSAR, M.Pd Bin NANDU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa YANSAR, M.Pd Bin NANDU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.489.220,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan dua ratus dua puluh rupian) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku bahan ajar Matematika SMA Long Pujungan 2012 tahun 2012
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor:005/SPTJB/GUP-Nihil/DIPA-PNBP/12/13, tanggal 16 Desember 2013.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran sejumlah Rp. 40,250,000 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2013 untuk pembayaran Jilid pengadaan Bahan Ajar program PSKGJ kelas SMA A Bulungan 2011 dll di Universitas Borneo Tarakan beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran sejumlah Rp 46.750.000 (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2013 untuk pembayaran Jilid pengadaan Bahan Ajar program PSKGJ kelas SMA B Bulungan 2011 dll di Universitas Borneo Tarakan beserta lampirannya.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggotair Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DAN ABRANG BUKTI LAINNYA.............. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik7524