Putusan PN SUKABUMI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Cukai |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | S.sos., Nisa Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa BOY REZA MARANTIKA Als ABEW Bin M. NUR IRVANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ? sebagaimana dakwaan Kedua.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :91 (sembilan puluh satu) buah plastik klip bening dengan masing-masing berisikan 4 (empat) butir pil koplo jenis Y total sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) butir obat jenis Pil Koplo jenis Y;10 (sepuluh) lembar kemasan dengan beisikan masing-masing 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorphan dan 2 (dua) buah toples dengan masing-masing isi 1000 (seribu) butir Dextromethorphan total sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) butir Dextromethorphan;69 (enam puluh sembilan) lembar kemasan dengan masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol, dengan total sebanyak 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol;12 (dua belas) lembar kemasan masing-masing beirsikan 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl total sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl;1 (satu) unit Handphone merk Sony Experia warna Biru Metalik;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk NegaraMembebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik11635