- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD RAPI Als PEOT Bin ASEP SAPA?AT dan Terdakwa II DEDI RIYADI Als ARAB Bin BAING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum , memilki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MUHAMAD RAPI Als PEOT Bin ASEP SAPA?AT dan Terdakwa II DEDI RIYADI Als ARAB Bin BAING oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 8 (delapan) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing masing sebesar Rp 800.000.000,- (delapan rarus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas berwarna coklat yang di dalamnya berisikan tembakau kering/ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat tembakau kering/ganja,
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo milik MUHAMAD RAPI Als PEOT Bin ASEP SAPA?AT.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik DEDI RIYADI Als ARAB Bin BAING.
Putusan PN KARAWANG Nomor 580/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 7 Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik120