- Menyatakan Terdakwa I ARYA FAJAR SURYADI SUPENA als ARYA bin NANA SUPENA dan Terdakwa II SADAM ALBANA SARAGIH als SADAM bin SALIM SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) lembar obat bertuliskan tramadol HCI dengan jumlah 103 ( seratus tiga ) butir;
- 1(satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) butir pil berwarna kuning bertuliskan mf;
- 4(empat) bungkus plastic bening yang di dalamnya masing ? masing berisikan 12(dua belas) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1(satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan 8(delapan) butir pil warna kuning beruliskan mf;
- 1(satu) Unit Handphone merk Oppo Milik Sdr.ARYA FAJAR SURYADI SUPENA Als ARYA Bin NANA SUPENA;
- 1 (satu) lembar obat bertuliskan tramadol HCI;
- 1(satu) Unit Handphone merk iphone Milik Sdr. SADAM ALBANA SARAGIH Als SADAM Bin SALIM SARAGIH.
Putusan PN KARAWANG Nomor 577/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Triastuty, Hakim Anggota Jonson Parancis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik120