- Menyatakan Terdakwa SITI NURAENA Alias AENA Binti SUJATNA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 15.000.000,- dari sdri. YOENITA (YUYUN YUNITA) kepada sdri. AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,- dari sdri. YOENITA (YUYUN YUNITA) kepada sdri. AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 02 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,- dari sdri. YOENITA (YUYUN YUNITA) kepada sdri. AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 11 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,- dari LIA dan DADANG kepada sdri. AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 13 September 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 5.000.000,- dari LIA kepada AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 09 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 5.000.000,- dari LIA kepada AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 22 November 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,- dari LIA kepada AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 25 November 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 15.000.000,- dari LIA kepada AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 27 November 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 25.000.000,- dari LIA kepada AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 05 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 35.000.000,- dari sdri. IYUS kepada sdri. AYNA (SITI NURAENAH) pada tanggal 08 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 30.000.000,- dari ERNI (HERNIAWATI) kepada SITI NURAENAH pada tanggal 28 Januari 2019.
Putusan PN KARAWANG Nomor 521/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 521/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonson Parancis, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik460