- Menyatakan Terdakwa SURYANA EFENDI bin PIAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 16 Juli 2019,
- 3 (tiga) lembar bukti penerimaan beton/surat jalantertanggal 17 Juli 2019,
- 8 (delapan) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 18 Juli 2019,
- 10 (sepuluh) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 19 Juli 2019,
- 2 (dua) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 22 Juli 2019,
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 23 Juli 2019,
- 2 (dua) lembar bukti penerimaan beton/surat jalan tertanggal 24 Juli 2019,
- 10 (sepuluh) lembar nota pembayaran material,
- 19 (Sembilan belas) lembar surat jalan pembelian batu dan pasir,
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran material pasir dan batu sebesar Rp. 151.250.000,-tertanggal 01 Agustus 2019,
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya operasional proyek sebesar Rp. 16.727.000,-tertanggal 02 Agustus 2019,
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran upah tenaga kerja sebesar Rp. 75.750.000,-tertanggal 02 Agustus 2019.
Putusan PN KARAWANG Nomor 520/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 520/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik390