- Menyatakan Terdakwa I. Iwan Hermawan Alias Boneng Bin Enang (Alm) dan Terdakwa II. Hasanudin Alias Buceng Bin Sukarna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa I. Iwan Hermawan Alias Boneng Bin Enang (Alm) dan Terdakwa II. Hasanudin Alias Buceng Bin Sukarna oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa sebesar Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok merk Envio kretek yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,0395 gram setelah disisihkan untuk diperiksa dengan sisa seberat netto akhir seluruhnya 0,0206 gram. 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,1109 gram setelah disisihkan untuk diperiksa dengan sisa seberat netto akhir 0,0742 gram. 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,2131 gram setelah disisihkan untuk diperiksa dengan sisa seberat netto akhir 0,1713 gram. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0239 gram, setelah disisihkan untuk diperiksa dengan sisa seberat netto akhir 0,0167 gram dan dengan berat keseluruhannya 0,3874 gram yang disisihkan untuk diperiksa dengan berat netto keseluruhan metamfetamina 0,2828 (nol koma dua ribu delapan ratus dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna silver dimusnahkan;
Putusan PN KARAWANG Nomor 574/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Herminanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik110