- Menyatakan Terdakwa RUSTENDI Als. ENGGI Bin CAHYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSTENDI Als. ENGGI Bin CAHYADI dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun penjara;
- Menetapkan masa Penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1872 gram sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang sebelumnya berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2218 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0225 gram sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang sebelumnya berupa 6 (enam) bungkus plastik klip dibungkus tissu serta dibalut lakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengar berat netto seluruhnya 1,0484 gram;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi.
Putusan PN KARAWANG Nomor 495/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ibu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik180