- Menyatakan Terdakwa HAFIS MAULANA ABDULRAHMAN alias HAFIS Bin ASEP ABDULRAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAFIS MAULANA ABDULRAHMAN alias HAFIS Bin ASEP ABDULRAHMAN dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa Penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 66,8226 gram;
- 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berlakban merah berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,9175 gram;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berlakban hitam kode 1B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4533 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berlakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,6022 gram;
- 20 (dua puluh) plastik bening masing-masing berlakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,4680 gram.
Putusan PN KARAWANG Nomor 479/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ibu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik200