- Menyatakan terdakwa I DWI RAHARDIAN Als OM Bin H. MURDI JOKO, terdakwa II SUTANDI Als ADOT Bin DUDUNG dan terdakwa III ZULKIFLI KURNIAWAN Als IJUL Bin ANANG SURYANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya berisikan Pil Warna Kuning Bertuliskan MF dengan jumlah keseluruhan 465 (empat ratus enam puluh lima) butir Pil Warna Kuning Bertuliskan MF yang diamankan dari terdakwa I.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Warna Hitam milik terdakwa I.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna Merah milik terdakwa II.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 484/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Noviyanto Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik150