- Menyatakan MASNAN bin ABD. GAFFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMENEP Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Rb. Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) kotak plastic kecil berwarna kuning terdapat stiker "1" sebagai tempat menyimpan 5 poket Narkotika jenis sabu, - 1 (satu) kotak plastic kecil berwarna hijau terdapat stiker "2" sebagai tempat menyimpan 4 poket Narkotika jenis sabu, - 10 (sepuluh) poket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,25 gram, + 0,25 gram, + 0,27 gram, + 0,27 gram, + 0,28 gram, + 1,54 gram, berat keseluruhan + 3,82 gram, - 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna bening, - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Gold, Untuk dimusnahkan; - uang tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik245