- Menyatakan Terdakwa Reyadi Bin Munahwi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) poket / kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor lk. 0,22 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0.23 gram, 0.23 gram,0.24 gram, 0.24 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.25 gram, 0.26 gram, 0.26 gram (berat keseluruhan lk. 3,39 gram).
- 1 (satu) buah kotak plastik terbungkus isolasi warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
- sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru bersilikon bening.
- Uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu
Putusan PN SUMENEP Nomor 302/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik212