- Menyatakan Terdakwa MARIA VIANEY ANGGO Alias NONI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna hitam dengan nomor polisi EB 3743 AJ, nomor rangka MH1JF215KK506955 dan nomor mesin : JFZ2E-1506762;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor : 06171740;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Beat dengan nomor polisi EB 3743 AJ;
- 1 (satu) buah Handphone Android Oppo Tipe F-11 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 863980046850631 dan IMEI 2 : 863980046850623;
- 1 (satu) buah kamera Canon dengan tipe 1300D warna hitam beserta lensa kamera Canon dan alas cas kamera Canon;
- 1 (satu) buah baju wanita warna biru dongker;
- 1 (satu) buah baju wanita warna putih bintik hitam;
- 1 (satu) buah baju jala warna putih;
- 1 (satu) buah baju motif bunga warna ungu;
- 1 (satu) buah rok pendek bahan jeans warna biru;
- 1 (satu) buah sepatu ankle boots warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu high hels warna hitam merk fland;
- 1 (satu) pasang sepatu kets warna putih merk lovely;
- 1 (satu) pasang sandal high hels warna hitam merk Efata;
- 1 (satu) buah tas belakang kulit warna abu-abu merk Louis Vuitton;
- 1 (satu) lembar hasil rekapitulasi Pemeriksaan Keuangan Wisna Celllular tertanggal 14 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 0423850210 an. M. ESTI PURWANINGSIH Penyetoran (uang masuk tgl 18 Februari 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.64.791.000,00;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 0423850210 an. M. ESTI PURWANINGSIH Penyetoran (uang masuk tgl 08 April 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.60.537.000,00;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 0423850210 an. M. ESTI PURWANINGSIH Penyetoran (uang masuk tgl 13 Mei 2019 dan tgl 20 Mei 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.36.606.000,00 dan Rp. 54.365.000,00;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 1980052579 an. I GEDE WISNA Penyetoran (uang masuk tgl 13 Mei 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.10.000.000,00;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 0423850210 an. M. ESTI PURWANINGSIH Penyetoran (uang masuk tgl 1 Juli 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp. 19.339.000,00;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 1980052579 an. I GEDE WISNA Penyetoran (uang masuk tgl 1 Juli 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.11.906.000,00;
- 1 (satu) lembar slip setoran tunai BNI ke Rajawali Cellular dengan nomor Rek. 8198208889 (tanggal 08 April 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.60.975.000,00;
- 1 (satu) lembar slip setoran tunai BNI ke Rajawali Cellular dengan nomor Rek. 8198208889 (tanggal 1 Juli 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO sebesar Rp.49.500.000,00;
- 1 (satu) bundel hasil penjualan atau orderan pulsa listrik Centrum terhitung dari bulan April 2019 s/d bulan November 2019;
- 3 (tiga) lembar hasil rekapitulasi penjualan pulsa Mkios untuk bulan Februari 2019 dari tanggal 15 Februari s/d 17 Februari 2019;
- 3 (tiga) lembar hasil rekapitulasi penjualan pulsa Mkios untuk bulan April 2019 dari tanggal 4 April 2019, 6 April 2019 dan 8 April 2019;
- 3 (tiga) lembar hasil rekapitulasi penjualan pulsa Mkios untuk bulan Mei 2019 dari tanggal 10 Mei 2019, 11 Mei 2019, 12 Mei 2019, 17 Mei 2019, 18 Mei 2019 dan 19 Mei 2019;
- 3 (tiga) lembar hasil rekapitulasi penjualan pulsa Mkios untuk bulan Juni 2019 dari tanggal 28 Juni 2019, 29 Juni 2019, dan 30 Juni 2019;
- 5 (lima) lembar hasil rekapitulasi penjualan pulsa Mkios untuk bulan November 2019 dari tanggal 22 November 2019, 23 November 2019, tanggal 24 November 2019, tanggal 28 November 2019 dan 29 November 2019;
- 1 (satu) bundel hasil pembukuan transaksi Agen Brilink Mitra Cell untuk bulan November 2019 dari tanggal 22 November s/d tanggal 25 November 2019;
- 2 (dua) lembar rekening Koran Taplus Bisnis Perorangan BNI dengan nomor Rek : 0423850210 an. M. ESTI PURWANINGSIH Penyetoran (uang masuk tgl 25 November 2019 dan 29 November 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Giro Hit Bunga Perusahaan dengan nomor Rek : 2018111403 an. CV. AKUSARA PRATAMA Penyetoran (uang masuk tgl 29 November 2019) yang disetor oleh MARIA VIANEY ANGGO;
- 2 (dua) lembar hasil pencocokan data Jumlah penjualan degan Deposit/Top Up Saldo Pulsa Centrum dari bulan April, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2019;
- 12 (dua belas) lembar rekening Koran BNI Taplus dengan nomor Rek : 0686129831 an. MARIA VIANEY ANGGO terhitung dari tanggal 18 Februari 2019 s/d 31 November 2019;
Putusan PN ENDE Nomor 26/Pid.B/2020/PN End |
|
Nomor | 26/Pid.B/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi I GEDE WISNA, SH; Dikembalikan kepada Terdakwa MARIA VIANEY ANGGO Alias NONI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2020/PN End
Statistik9622