- Menyatakan terdakwa KRIS ANDAL VEGAS Bin SB. SUMARTO (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk ?CLASSMILD?;
- Seutas isolasi warna hitam dengan panjang + 1 (satu) meter;
- 2 (dua) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 20,42 (dua puluh koma empat dua) gram setelah disisihkan menjadi 19,34 (sembilan belas koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?XIAOMI REDMI NOTE 5A? warna silver kombinasi hitam dengan Nomor IMEI1: 867395033208832, IMEI2: 867395035088836;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?YAMAHA MIO SOUL? warna merah marun No.Pol BE 6289 FR, dengan No. Rangka MH413D205CK358770 dan No. Mesin 14D-1359178.
Putusan PN METRO Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik438