- Menyatakan Terdakwa EUSTACHIUS K. MUDAMAKIN alias EUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( Enam) Tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkusan rokok surya 12 dalam keadaan rusak/robek;
- 1 (satu) Handphone merk Vivo Y.97 warna biru metalik;
- 1 (satu) SIM Card telkomsel Simpati nomor 0025000011987213 dengan no HP.08123910090,
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam dengan No.Pol.EB 4625 EA;
- 1 (satu) buah kunci Motor Yamaha beserta gantungan kunci dari kain bertuliskan FILA.
- 1 (satu) lembar surat Tanda kendaraan bermotor pemilik an.Viktorius Pelupesi dengan nomor No.STNK 0061239/NT/2009 Noka MH.331B002AJO42149 dan Nosin 31B-042166, dikembalikan kepada terdakwa EUSTACHIUS K.MUDAMAKIN alias EUS.
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN End |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2020/PN End
Statistik10258